Sejarah JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) pada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berakar dari Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya, pengesahan Keppres Nomor 91 Tahun 1999, dan revitalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mewajibkan instansi pemerintah dan lembaga negara, termasuk Sekretariat DPRD, untuk mengintegrasikan layanan produk hukum daerah secara digital.
Tonggak Sejarah JDIH
- Tahun 1974: Gagasan mengenai pentingnya sistem dokumentasi hukum yang terpadu pertama kali direkomendasikan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
- Tahun 1999: Pemerintah mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dokumen hukum.
- Tahun 2012: Terbit Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang memperbarui sistem lama, menempatkan BPHN sebagai pusat jaringan, dan memperluas kewajiban pengelolaan JDIH ke berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Perkembangan JDIH di Lingkungan DPRD
- Pengelolaan Produk Hukum Lokal: Sekretariat DPRD mulai menata produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan DPRD secara lebih tertib.
- Transformasi Digital: Seiring keterbukaan informasi publik, masing-masing sekretariat DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendirikan portal JDIH berbasis web agar masyarakat, akademisi, dan lembaga lain dapat mengakses produk hukum daerah dengan mudah, transparan, dan cepat