Dasar hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD bersumber dari peraturan nasional dan daerah, meliputi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan Tingkat Pusat (Nasional)
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
- Permendagri No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH di Pemda.
- Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Peraturan Tingkat Daerah / Internal
- Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) terkait JDIH.
- Keputusan Sekretaris DPRD mengenai tim pengelola JDIH